Sukses

Choel Pernah Akui Terima Hadiah Rp 5 M dari Pejabat Kemenpora

Adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng ini mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Komisaris PT GDM Herman Prananto.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang kini menyandang status tersangka korupsi di Kemenpora, sudah beberapa kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Hambalang. Yang paling mengejutkan adalah kesaksian Choel pada 4 Maret 2013.

Ketika itu ia mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Uang tersebut diakuinya telah dikembalikan ke KPK bersamaan dengan proses pemeriksaannya sebagai saksi yang hanya berlangsung sekitar 3 jam.

"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan. Makanya sebentar. Hanya membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang saya utarakan sebelumnnya," ujar Choel Mallarangeng saat itu.

Selain mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari pengusaha, Choel yang pernah menjabat sebagai CEO FOX Indonesia ini juga disebut menerima uang Rp 5 miliar dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Namun, uang itu menurut Choel merupakan hadiah ulang tahunnya pada 28 Agustus 2010. Namun, meski sudah mengakui sebagai penerima uang berkaitan dengan proyek Hambalang, penyidik tidak lantas menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut sumber Liputan6.com di KPK, uang itu sengaja dipulangkan Choel agar penyidik KPK tidak dapat menjerat sang kakak Andi Alfian Mallarangeng.

Choel kemudian langsung membantah bahwa uang dalam jumlah fantastis tersbut mengalir ke Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora. "Tidak mungkin, tidak mungkin (ke Andi Mallarangeng)," kata dia.

Selain itu, Choel yang dikenal sebagai konsultan politik ini mengatakan, uang yang diberikan Herman Prananto itu tidak ada kaitannya dengan Hambalang, melainkan karena Herman minta diperkenalkan kepada sejumlah kliennya.

Pada kasus korupsi proyek Hambalang, selain Choel Mallarangeng, KPK juga sudah menjerat 3 orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Mereka adalah, Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Sementara pada hal gratifikasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga menjadi salah satu yang 'terperosok' di tanah Hambalang.
 
Choel sendiri menyandang status tersangka KPK karena terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng ini diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.