Sukses

Hotman Paris Pernah Sebut Choel Beli Ferrari Rp 6 Miliar Tunai

Mobil mewah pabrikan Italia dengan seri California itu sebelumnya sudah diincar oleh Hotman Paris.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng ini diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Peran Choel sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab pada kasus di Kemenpora, sebenarnya pernah diutarakan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Saat mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sebagai terdakwa pada kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hotman sempat menanyakan penghasilan Choel kepada Andi Mallarangeng yang dihadirkan sebagai saksi.

Andi saat itu dicecar oleh Hotman mengenai penghasilan Choel yang terlalu besar sehingga mampu membeli mobil Ferrari California seharga Rp 6 miliar secara tunai.



"Apakah gaji adik saudara besar hingga cukup membeli mobil mewah?" tanya Hotman kepada Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Februari 2012.

Mendapat pertanyaan semacam itu, Andi yang masih menjabat sebagai Menpora lantas menjawab. "Setahu saya dia (Choel) punya usaha yang banyak dan cukup berhasil," jawab Andi saat itu.

Hotman juga saat itu sempat menceritakan, kalau dirinya mengaku kesal dengan Choel Mallarangeng karena berhasil membeli mobil Ferrari California seharga Rp 6 miliar secara tunai.

Padahal, mobil keluaran Italia itu sudah lebih dulu dipesannya. Namun, karena Choel membawa uang tunai Rp 6 miliar, dealer yang ada di kawasan Pondok Indah, Jakarta lantas memberikan kepada Choel bukan kepadanya.

Menurut Hotman, pertanyaannya mengenai penghasilan Choel ada kaitannya dengan perkara wisma atlet SEA Games. Karena, sebelum membeli mobil mewah itu, Choel diduga sudah lebih dulu menerima uang Rp 20 miliar dari perusahaan Nazaruddin.

Hal itu sebagaimana pernah disampaikan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Di mana uang tersebut diberikan Grup Permai atau perusahaan Nazaruddin melalui Rosa untuk mendapatkan 2 proyek di Kemenpora, wisma atlet SEA Games dan P3SON di Hambalang.

Namun, Nazaruddin belakangan kesal dengan Choel dan Andi Mallarangeng karena sudah menggelontorkan Rp 20 miliar, tapi hanya mendapat proyek wisma atlet. Sementara proyek Hambalang didapatkan oleh perusahaan BUMN PT Adhi Karya melalui campur tangan Anas Urbaningrum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka)

"Sudah dua bukti alat tersangka," kata Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).‬

Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55A ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini