Sukses

KPK Tetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino Jadi Tersangka

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

‎"KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL, Dirut Pelindo II Persero, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ‎dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Yuyuk menjelaskan RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.


"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014. Kala itu para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap ganjil.

Sejumlah hal yang dilaporkan itu di antaranya terkait pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).**

Ingin tahu trik bagaimana menghadapi tantangan berbisnis? Saksikan video berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.