Sukses

Digerebek BNN, Bos Sabu Tiongkok Tewas Loncat Jendela Apartemen

Warga Tiongkok itu nekat melompat dari jendela kamarnya dan tewas di tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang pria bernama Tommy Lim alias Rendy (35) di tempat peristirahatan Tol Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat pada Kamis 4 Desember 2015. Dia diduga membawa sabu seberat 161 kilogram dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta.

"Kali ini kami tangkap seorang bernama Tommy Lim, dia bawa sabu dari Surabaya ke Jakarta. Transaksinya di Surabaya dan sudah kami incar, kami buntuti di Rest Area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang Barat," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzy Elhakim di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2015).

Di lokasi penangkapan, kata dia, jajaran BNN menggeledah mobil boks yang dicurigai membawa sabu hasil transaksi di Surabaya. Lalu ditemukan sabu yang disimpan dalam kardus berwarna cokelat dan koper hitam.

"Dia dan sopir mobil boks kami geledah. Ada kardus warna cokelat dan koper hitam. Kita temukan sabu 161 kilogram. Kalau dirupiahkan nilainya Rp 382 miliar," kata Deddy.

Dari hasil pemeriksaan, sang sopir yang berinisial ZH ternyata adalah sopir tembak. Dia mengaku tidak mengetahui barang yang dia bawa. Sementara Tommy sudah kepalang terbukti terlibat dalam bisnis gelap peredaran sabu ini.

"Kami periksa sopirnya, ternyata dia sopir tembak dan tidak tahu apa yang dibawa. Tapi tetap kami periksa sebagai saksi. Kalau Tommy ini memang sudah beberapa kali selundupkan sabu," ujar Deddy.

Loncat dari Jendela

Setelah meringkus Tommy, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya mengantongi nama bos besar Tommy bernama Chen Bin. Aparat pun bergerak ke salah satu apartemen di kawasan Ancol, Jakut kediamannya. Namun, warga Tiongkok itu nekat melompat dari jendela kamarnya dan tewas di tempat.

"Kami lakukan pengembangan ke apartemen di Ancol. Ternyata ada warga negara asing China, namun sebelum tertangkap dia meloncat dari jendela apartemen dan tewas di TKP (tempat kejadian perkara," terang Deddy.

Kepada penyidik, Tommy mengaku biasanya hanya mengantar sabu seberat 1-2 kilogram dari Surabaya ke Jakarta, dengan upah Rp 5 juta. Namun ia nekat menerima tawaran mengambil ratusan sabu karena diiming-imingi uang Rp 30 juta. Ia sendiri sudah diberikan uang muka sebanyak Rp 7 juta oleh Chen Bin.

"Dia biasanya cuma ngantar satu, dua kilo (sabu) saja. Tapi dia nekat kali ini karena ditawari uang 30 juta dan sudah dikasih uang muka 7 juta," tutur Deddy.

BNN kini menjerat Tommy dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.‬

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.