Sukses

Terancam 1 Tahun Lebih Bui, Muncikari Artis Berpose Saat Disidang

Sidang dilanjutkan pekan depan menghadirkan model Anggita Sari.

Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa muncikari prostitusi artis akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Keduanya, Allen Saputra (23), warga Seturan Yogyakarta, dan Alviana Tiar, Sisilia (25) warga Purwokerto, terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Tugiyanto di ruang Garuda, kedua terdakwa tersebut malah berpose layaknya artis saat kamera para pemburu berita sedang membidiknya. Melihat suasana gaduh, Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto, pun memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar.

Ketika jepretan kamera bertubi-tubi mengenai kedua tersangka, Alen dan Fani bereaksi dengan tawa kecil dan senyuman. Bahkan, Alen sempat bergaya dengan mengacungkan jempol kepada wartawan.

"Ini yang jadi artis enggak hanya AS, tapi kamu juga jadi artis," kata hakim Tugiyanto kepada terdakwa, Rabu (26/11/2015). Aksi keduanya memang diduga melibatkan model Anggita Sari.

Kedua muncikari yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi semester 6 ini, dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang prostitusi.

Alen dan Fani, sapaan Alviana, diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Caranya dengan memasarkan wanita yang masuk dalam manajemennya melalui grup BlackBerry Messenger (BBM) bernama Princess.

Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa, diketahui bila ada sekitar 30 sampai 50 cewek yang dipasarkan terdakwa, termasuk artis sekaligus model majalah dewasa Anggita Sari.

"Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman. Jaksa juga menjelaskan kronologi tertangkapnya Anggita Sari.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda langsung keterangan saksi, karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan ialah artis tersebut. "Saksinya minggu depan si artis," kata Ferry. (Hmb/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini