Sukses

Mahasiswa Bengkulu Tuntut Penutupan Lapangan Golf

Lapangan golf diduga berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Liputan6.com Bengkulu - Belasan Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Serikat Penyelamat Alam Indonesia (SPAI) menggelar unjuk rasa di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Bengkulu.

Dalam aksinya, mahasiswa gabungan 3 universitas dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) itu menuntut penutupan lapangan golf yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Koordinator lapangan aksi Felza Fernando, dalam orasinya menyatakan, BKSDA harus berani mengamankan dan menutup lapangan golf yang dikelola PT Bengkulu Mandiri dan berada di lokasi Taman Wisata Alam register 91 dan menyalahi Pasal 50 ayat 3 huruf a jo Pasal 8 ayat 2 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kami sudah melaporkan tindak pidana penyalahgunaan lahan ini dengan nomor laporan 06/LK/Polhut/III/2010, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan kejelasan laporan kami itu," ujar Felza di Bengkulu, Senin (23/11/2015).


Demonstran juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan karena mengeluarkan SK nomor 495 tahun 2009 tentang penunjukan PT Bengkulu Mandiri sebagai kuasa pengelola lapangan golf.

Kepala Wilayah II BKSDA Bengkulu Darwis Saragih, ketika dikonfirmasi, mengakui lambannya penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh para mahasiswa. Tetapi, pihaknya mengaku sudah melakukan ekspose di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, September lalu.

Selain persoalan lapangan golf, di lokasi yang sama juga ada persoalan lain yaitu, tumpang tindih izin kawasan dengan PT Pelindo II sebagai pengelola pelabuhan dan kawasan pemukiman milik masyarakat Desa Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, yang sudah ada sebelum penunjukan kawasan lindung oleh Menteri Kehutanan.

"Penanganannya harus komprehensif. Kami sudah melakukan inventarisasi dan identifikasi serta sudah kami laporkan kepada pihak kementerian. Keputusaannya ada di Jakarta. Kami hanya menjalankan perintah saja," ujar Darwis Saragih. (Din/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.