Sukses

Manajer Persib Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar ikut menjamin penangguhan penahanan Febrianto.

Liputan6.com, Jakarta Selain berjanji tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta kooperatif dalam pemeriksaan, Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar dan politikus PDIP Maruarar Sirait, turut menjamin penangguhan penahanan tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Febrianto (37), yang merupakan Sekretaris Jenderal Jakmania .

Selain itu, juga karena alasan kemanusiaan di mana istri tersangka tengah hamil tua.

"Yang mendorong kuat untuk menangguhkan penahanan ini adalah Pak Maruarar Sirait, Ketua SC Piala Presiden kemarin, dan Haji Umuh dari Bobotoh. Komunikasi ini menjadi pertimbangan sehingga hari ini penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, tepat tanggal 19 November ya, satu bulan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Sekjen Jakmania Febriyanto ditangguhkan penahanannya (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Namun Iqbal menjelaskan, meski ditangguhkan penahanannya, namun bukan berarti perkara yang membelit mantan wartawan ini selesai. Prosedur penyidikan terus berjalan meski Febri tidak lagi mendekam di penjara.

"Proses hukum terus berlanjut. Ini yang perlu digarisbawahi ya. Sore ini tersangka Febrianto, kami tangguhkan penahanannya," ujar Iqbal.

Febri dijadikan tersangka karena mencuit kata-kata yang dinilai penyidik dapat memprovokasi suporter Jakmania. Tulisan bertagar #tolakpersibmaindijakarta di-posting di akun Twitternya @bung_febri pada 11 Oktober 2015, atau tepat seminggu sebelum pertandingan berlangsung.

Dari petunjuk tersebut, penyidik menemukan ada komunikasi antara Febri dan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran, yang mendukung penyerbuan Bobotoh.

Febrianto ditangkap tepat pada hari berlangsungnya laga final Piala Presiden 2015, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita 1 telepon genggam, 1 laptop, akun Twitter, akun Facebook, e-mail milik Febrianto dan sebuh buku catatan.

Febrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Dry/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini