Sukses

Pejabat Pengadilan Agama di Jambi Diduga Lecehkan Pegawainya

Usai kejadian itu, E kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu, dengan modus meminta datang dan membersihkan ruang kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi berinisial E diduga melakukan pelecehan seksual pegawai honorer di tempatnya bekerja berinisial NA. Perbuatan senonoh sang 'wakil Tuhan' kepada perempuan itu diduga dengan paksaan.

"Menimbang tim pemeriksa KY (Komisi Yudisial), terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni mencium dan memeluk secara paksa," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said di Ruang Sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Awal mula kejadian itu, NA yang diangkat dari tenaga cleaning service menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungkal itu dapat pesan pendek dari ‎E untuk mengambil piring makan di ruangannya. Kejadian itu sekitar Mei 2014.

Saat di ruangan itu, E langsung memeluk dan mencium NA. Namun, perempuan itu menolak dan meronta. Bukannya menghentikan aksi itu, E malah mengancam akan memberhentikan sebagai staf di bagian keuangan.

"Terlapor mengancam, 'kalau kamu enggak mau, kamu saya berhentikan'," tutur ‎Abbas.

Usai kejadian itu, E kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu, dengan modus meminta datang dan membersihkan ruang kerjanya. Diduga, lebih dari 10 kali E melakukan pelecehan seksual disertai ancaman, ketika NA datang dan membersihkan ruang kerja E.

"Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan itu, selalu ancam kalau tidak layani saksi pelapor akan diberhentikan. Sehingga saksi pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan," kata ayah pengacara Farhat Abbas ini.

Bahkan, E sengaja menata ulang tata letak barang-barang di ruang kerjanya, misalnya dengan memindahkan sofa. Tujuannya agar aksi bejatnya itu tidak terlihat dari luar ruangan.

‎Majelis sidang MKH ini dipimpin Wakil Ketua KY Abbas Said serta beranggotakan 4 Komisioner KY, yaitu Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Sementara anggota Majelis lainya berasal dari unsur MA, yakni Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini