Sukses

8 Pengedar Senpi Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya

Dalam operasi, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak penyidik karena melawan.

Liputan6.com, Jakarta - Delapan pengedar senjata api (senpi) ilegal ditangkap Polda Metro Jaya dalam operasi pemeriksaan peredaran alat pertahanan diri tersebut.

"Direktorat Reskrimum Polda Metro telah mengamankan delapan orang pada operasi yang dilakukan selama seminggu di sejumlah tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda, Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Dillansir dari Antaranews, Senin (16/11/2015), 8 orang itu yakni KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37), KV (36), dan HW. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan jual beli senjata api tanpa izin sah.

Kombes Krishna menuturkan, operasi dipimpin AKBP Herry Heryawan dan meliputi sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Operasi dilakukan terkait semakin maraknya kejahatan di ibu kota yang menggunakan senapan maupun senjata jenis "air gun" sebagai alat untuk mengancam korban dalam tindak kekerasan.

Kepemilikan senjata yang tidak digunakan secara tepat sasaran, dinilai kepolisian menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat.

Karena itu, Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran terhadap penyalah guna senpi, mencakup pemilik, pengguna, dan pengedar.

Bahkan, menurut Krishna, ketika penindakan sedang berlangsung, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak anggota penyidik karena telah melakukan perlawanan yang mengancam petugas kepolisian.

"Manakala kami melumpuhkan pelaku tanpa pandang bulu, itu dengan tujuan agar keamanan masyarakat lain menjadi lebih terjamin, sehingga tindakan tegas akan kami ambil ketika pelaku mengancam pihak lain," tambah Krishna.

Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan air gun dan 12 senpi berbagai jenis dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, dan 13 selongsong revolver.

Selanjutnya, ada juga lima butir peluru tajam, lima butir peluru kecil, dua buah tabung gas air gun, dan 88 tabung gas CO2.

Delapan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api. Hukumannya maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sun/Nil)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.