Sukses

Pemilik Senpi Wajib Lapor Polisi Setiap Usai Menggunakan

Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan saat terdesak dan darurat. Selain itu hanya boleh digunakan untuk kebutuhan olahraga.

Liputan6.com, Jakarta - Ketatnya aturan penggunaan senjata api di Indonesia, ternyata masih saja membuat banyak warga menggunakan senpi ilegal untuk kejahatan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, sebetulnya para pemilik senjata api yang legal pun selalu diawasi petugas.

"Mereka yang telah mengantongi izin pun harus menggunakan senpi hanya dalam keadaan terdesak. Karena diawasi oleh Wassendak (Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak) Polda Metro Jaya," kata Krisna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).

Menurut Krisna, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan saat terdesak dan darurat. Bahkan setelah menggunakannya si pemilik harus lapor pada aparat berwajib.

"Jadi enggak sembarangan, sesudah menggunakannya tetap harus lapor polisi," jelas Krisna.

Serangkaian tes juga harus dilalui setiap warga yang ingin memiliki senjata api. Tidak boleh ada satu poin pun yang tidak lulus.

"Semua harus lulus. Tidak lulus psikologi, kesehatan, uji tembak tidak akan diberikan izinnya," pungkas Kombes Pol Krisna Murti. (Dms/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.