Sukses


Ketua MPR: Menyebarkan Kebencian Bertentangan dengan Konstitusi

Zulkifli berharap, Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan ujaran kebencian dapat menindak tegas setiap individu yang melanggar aturan.

Liputan6.com, Serang - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengenai ujaran kebencian atau hate speech. Sebab, siapapun yang menyebarkan kebencian melanggar dasar hukum di Tanah Air.

"Kita ini kan punya warisan yang luar biasa, nama nya Pancasila. Kita punya Pancasila, kita punya Bhineka Tunggal Ika, kita punya NKRI, apa itu intinya? Pancasila itu kekeluargaan, cinta kasih, gotong royong, musyawarah mufakat," ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kabupaten Serang, Banten, Minggu 8 November 2015.

Menurut dia, siapa pun warga negara yang melakukan provokasi dengan ujaran kebencian, telah melanggar seluruh konstitusi negara Indonesia.

"Jadi, kalau ada orang Indonesia menyebarkan kebencian, merekayasa, memfitnah, tidak seusai dengan Pancasila, tidak sesuai dengan ciri khas orang Indonesia, bertentangan dengan seluruh konstitusi kita," terang Zulkifli Hasan.

Ketua Umum DPP PAN yang merupakan putra daerah Lampung ini berharap, agar Surat Edaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dapat menindak tegas setiap individu yang melanggar aturan.

"Jadi orang-orang seperti itu (ujaran kebencian) ditindak, saya setuju," tandas Zulkifli.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri untuk menangani ujaran kebencian. Surat Edaran hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015 itu ditandatangani pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Pada Nomor 2 huruf (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

(Mvi/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.