Sukses

Hakim Tolak Cabut Gugatan Praperadilan Rio Capella

Hakim mengatakan, pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terpaksa ditunda hakim tunggal I Ketut Tirta hingga pekan depan. Alasannya, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) tidak memenuhi panggilan sidang.

Mendengar putusan ini, pihak Rio Capella menyatakan akan mencabut gugatan praperadilannya. Pihak Rio Capella selaku pemohon telah meminta kepada hakim untuk segera mengabulkan pencabutan gugatan, tapi permohonan itu ditolak.

"Pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Jadi akan tetap ditunda Rabu," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Sebelumnya, hakim membacakan surat permohonan penundaan sidang dari KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu meminta kepada hakim tunggal agar menunda sidang praperadilan Rio Capella hingga 2 minggu mendatang. Namun permohonan ini juga langsung ditolak hakim.

Tim pengacara Rio Capella sebelumnya sempat bernegosiasi dengan hakim agar permohonan pencabutan gugatannya dikabulkan. Namun hakim tidak menyetujui dan berniat menggelar sidang itu kembali pada Rabu 4 November mendatang.

Sidang praperadilan diajukan oleh Rio setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap 'pengamanan' terkait Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio diketahui menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani, yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis meski kemudian menurut pengakuannya telah dikembalikan.

Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan ke Rio untuk membantu penanganan kasus di tataran Kejagung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di mana ancaman pidananya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp 1 miliar. (Sun/Mut)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini