Sukses

Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Lampu Hias Kota Maros

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri resmi menahan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri resmi menahan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar di rutan Bareskrim. Yang bersangkutan ditahan lantaran menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1.452.990.000.

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, tersangka Rachmat diduga kuat telah mencairkan dana pengadaan barang dengan menyalahi prosedur.

"Melakukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan 5 perusahaan dan tidak menetapkan PPK. Dan memperkaya diri dan orang lain," kata Kombes Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Ia melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dari penyidikan diketahui bahwa dana hasil kejahatannya tersebut dicuci dengan cara ditempatkan dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.

"Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 44 orang dan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan Pasal 3 atau 6 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Agung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini