Sukses

Diperiksa 12 Jam, Rio Capella Bantah Dapat Perintah Surya Paloh

Rio yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB itu, baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap 'pengamanan' Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Rio yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB itu, baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kelar diperiksa, Rio lebih banyak membantah saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya.

‎Rio membantah dirinya mendapat perintah dari Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi dana Bansos, tunggakan DBH, dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Tidak ada (perintah)," ujar Rio di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Pun demikian saat ditanya, apakah dirinya selaku anggota Komisi III DPR mengontak Jaksa Agung HM Prasetyo terkait 'pengamanan' Gatot dan Evy itu, Rio membantahnya. Dia juga mengelak, dirinya menjanjikan sesuatu kepada Gatot dan Evy.

"Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada yang saya janjikan juga," kata Rio yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu.

Selebihnya, Rio lebih banyak bungkam. Dia kemudian langsung masuk ke dalam mobilnya Toyota Vellfire warna putih.

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis kemarin 15 Oktober. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.

Pada perkara dugaan suap 'pengamanan' ini, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.

Suap diberikan agar Rio bisa 'mengamankan' Gatot dan Evy dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, DBH, dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.