Sukses

Kata Jaksa Agung Soal Revisi UU KPK

Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini sampai saat ini dia tidak melihat ada unsur pelemahan terhadap KPK.

Liputan6.com, Semarang - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya menyoroti masa kerja lembaga antirasuah itu yang hanya 12 tahun, mendapat respon dari  Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Menurut Prasetyo, sampai saat ini dia meyakini tidak ada unsur pelemahan terhadap KPK. Bahkan menurut dia, Indonesia saat ini masih memerlukan KPK walaupun belum diketahui sampai kapan.

"Tidak ada sebenarnya semangat untuk melemahkan KPK. Kita masih perlu KPK, tapi masalahnya sampai kapan yang sekarang mungkin sedang diperdebatkan," kata Prasetyo yang mengaku belum membaca draft revisi UU tersebut di Semarang, Kamis (8/10/2015).

Prasetyo berpendapat, terkait masa kerja KPK yang disebut hanya 12 tahun, sebetulnya bisa saja jika pemberantasan korupsi oleh institusi penegak hukum non-KPK bisa berhasil.

"Ada yang mengatakan 12 tahun nanti KPK dibubarkan, itupun melihat nanti kebutuhannya seperti apa. Bahkan mungkin kurang dari itu kalau korupsi bisa diberantas dan aparat penegak hukum lain bisa berjalan secara maksimal," kata Prasetyo.

Daripada meributkan soal masa kerja KPK, Prasetyo berharap, agar saat ini lebih fokus pada sinergitas elemen penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk memberantas korupsi.

"Yang penting sinergitas, ada jaksa, polisi, dan KPK bersama-sama tentunya dengan pengaturan-pengaturan yang lebih jelas, tidak terjadi saling berbenturan," pungkas Prasetyo. (Dms/Sun)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.