Sukses

Balada Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Minimnya jumlah hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengganggu jadwal persidangan yang digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sutio Jumagi Akhirno mengaku kewalahan akibat banyaknya perkara yang masuk. Sementara, pengadilan hanya memiliki 5 hakim yang harus menangani perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan.

"Sekarang Pengadilan Tipikor mengalami kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc, yang semulanya 8 kini tinggal 5. 3 Tidak diperpanjang," ujar Sutio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurut Sutio, kurangnya hakim ini semakin rumit ketika seorang di antara 5 hakim ada yang berhalangan hadir. Misalnya karena sakit, atau seperti saat ini ada yang sedang menunaikan ibadah haji.

"Makanya, perkara yang sekarang banyak agak tertunda," keluh dia.

Dengan demikian, Sutio berharap mendapat tambahan hakim hingga 12 orang, untuk menghadapi sidang yang semakin banyak belakangan ini.

"Sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita, yang bahkan saat ini sidang ada 21 perkara," ucap dia.

Minimnya jumlah hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengganggu jadwal persidangan yang digelar. Tak hanya hakim dan jaksa, terdakwa juga kerap mengeluh ketika sidang perkaranya tidak digelar sesuai jadwal.

Seperti pada sidang perkara haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Suryadharma Ali. Pekan lalu, mantan Ketua Umum PPP itu sempat kesal karena harus menunggu 12 jam di Pengadilan Tipikor Jakarta, namun sidang tidak juga digelar.

"Ini saya datang dari pukul 09.00 WIB. Sampai sekarang (pukul 21.00 WIB) belum juga dimulai. Kita kan juga memerhatikan kondisi kesehatan," kata Suryadharma. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.