Sukses

Korupsi Bansos, Kabiro Administrasi Pembangunan Jateng Ditahan

Agus ditahan selama 20 hari di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Semarang - Kepala Biro Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agus Suranto ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa 29 September 2015. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011.

Agus Suranto yang dikenal sebagai Agus Kroto mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 5. Ia digiring penyidik Kejati Jateng menuju mobil tahanan. Dia berusaha menutupi wajahnya sejak keluar dari ruang penyidik hingga mobil tahanan di lantai dasar.

Kuasa hukum tersangka, Djunaedi keberatan dengan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya. Sebab, masih ada tersangka lain yang belum diadili contohnya mantan Kabiro Bina Sosial Joko Mardiyanto.

"Seharusnya selesaikan dulu perkara Joko. Tidak bisa tiba-tiba begini. Kami akan mempelajari dulu seperti apa kasusnya," kata Djunaedi.

Ditahan 20 Hari

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Doni Eko Cahyono menjelaskan, penahanan terhadap Agus yang saat ini menjabat Kabiro Administrasi Pembangunan Daerah Jateng akan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kedungpane Semarang.

"Selama 20 hari ke depan ditahan dan bisa diperpanjang. Mengenai keberatan penasihat hukum, itu sah-sah saja," kata Doni.

Kasus korupsi Bansos terkuak dari audit BPKP Jateng yang diambil dari 164 sampel penerima bantuan, ternyata keseluruhannya bermasalah dan hanya diterima oleh 21 orang. Nilai kerugian sementara dari kasus itu mencapai Rp 654 juta.

Selain Agus, ada tersangka lainnya yaitu Joko Mardiyanto yang saat ini menjabat staf ahli Gubernur dan Joko Suryanto selaku Ketua Tim Verifikator Proposal Bansos. 5 Penerima bansos juga ditetapkan sebagai tersangka.

Agus, disinyalir mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Isi nota tersebut agar proposal Bansos yang diajukan melalui Biro Keuangan agar bisa segera diproses.

Agus Suranto pernah mencuat namanya saat ponselnya disadap KPK sedang menagih setoran suap kepada Walikota Semarang Soemarmo tahun 2012. Dalam sadapan tersebut terungkap bahwa Soemarmo berniat menyuap sekda Jateng Hadi Prabowo (saat itu) melalui Kabiro Keuangan Agus Suranto.

Dalam BAP KPK, Soemarmo dan pengakuannya di persidangan, Soemarmo mengaku sudah biasa melakukan hal itu dengan Agus Suranto.  (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.