Sukses

Kabareskrim Tetapkan 240 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan

Anang menjelaskan, saat ini areal hutan dan lahan yang terbakar sudah 41.854,89 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri sudah menetapkan 204 orang menjadi tersangka, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, dari 204 tersangka, 195 di antaranya perorangan dan 9 lainnya dari korporasi. Namun tersangka yang ditahan baru 73 orang.

"Sampai 26 September 2015, 204 tersangka. Yang ditahan 68 orang dari perorangan dan 5 korporasi," kata Anang melalui pesan singkatnya, Minggu (27/9/2015).

Anang menjelaskan, saat ini areal hutan dan lahan yang terbakar sudah 41.854,89 hektare. Secara keseluruhan, pihaknya sudah menangani 218 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan. 176 Di antaranya laporan untuk perseorangan dan 42 korporasi.

Bareskrim sendiri menerima 4 laporan korporasi, yang diduga melakukan pelanggaran serupa. 3 Di antaranya sudah masuk penyidikan dan 1 lainnya baru tahap penyelidikan.

Sementara, lanjut Anang, Polda Sumsel menangani 34 laporan, 14 di antaranya masih tahap penyelidikan dan 20 masuk penyidikan dengan tersangka 11 dari perseorangan dan 9 orang dari korporasi. Keseluruhan, 24 orang dan 4 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka di Sumsel.

Menurut Anang, untuk korporasi yang paling banyak terlibat kasus ini ada di Riau. Dari 68 laporan yang ditangani Polda Riau, 45 di antaranya kasus penyidikan, dengan rincian 28 kasus perorangan dan 17 korporasi.

"23 Berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Tersangka yang di Polda Riau, 57 perseorangan, 1 korporasi," imbuh dia.

Polda Jambi menangani 18 laporan. 4 Di antaranya tahap penyelidikan dan 11 dalam penyidikan dengan tersangka 7 orang perseorangan dan 4 korporasi. Secara keseluruhan, jumlah tersangka 27 orang.

"1 Kasus telah dinyatakan lengkap dan 2 kasus saat ini telah memasuki tahap 2," tambah Anang.

Di Polda Kalimantan Tengah penyidik menangani 57 laporan. 43 Di antaranya masuk tahap penyelidikan dari 40 perseorangan dan 3 korporasi, dan 14 lainnya masuk penyidikan. Sementara 52 orang dan 3 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Barat juga menangani 25 laporan, dan 21 orang resmi sebagai tersangka. 2 Berkas laporan di Polda Kalbar telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedangkan di Polda Kalimantan Selatan penyidik menangani 8 laporan yang seluruhnya dalam tahap penyidikan. 5 Di antaranya merupakan perseorangan dan 3 korporasi. Sementara 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Kalimantan Timur telah menangani 4 laporan yang seluruhnya telah dalam tahap penyidikan dengan 4 tersangka perseorangan," pungkas Anang. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.