Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Haryono (44) dan Kustiawati (40) mengaku kecewa dengan tindakan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai Polres berlebihan menyikapi proses adopsi bayi laki-laki pasangan Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19). Sebab, kedua orangtua kandung bayi ini kini resmi menyandang status tersangka.
Calon ibu angkat bayi Rani, Kustiawati menuturkan, baik keluarganya maupun keluarga bayi ini sudah ikhlas dan mengetahui proses adopsi yang tengah diurus pihaknya. Menurut dia, orangtua kandung bayi itu tidak mengambil keuntungan adopsi ini.
"Persalinan itu caesar, biayanya Rp 7 juta. Mana mampu saya bayar Rp 7 juta. Apalagi orangtuanya. Saya mampunya cuman Rp 2 juta. Saya aneh, polisi menganggap kedua orangtua bayi itu menjual. Ya, sebenarnya enggak. Enggak ada yang rugi, enggak ada yang untung," kata Kustiawati saat ditemui dikontrakannya, Jalan Cilincing Lama, RT 009 RW 03 nomor 3, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/9/2015).
Kustiawati pun mempertanyakan tindakan polisi yang kini justru menitipkan bayi laki-laki itu kepada dirinya. Padahal, polisi jugalah yang menganggap pengadopsian bayi ini ilegal, karena dinilai tidak sesuai prosedur adopsi. Ia juga menyesalkan minimnya informasi pengadopsian anak.
"Ini orangtuanya minta tolong untuk bantuin biayain persalinan. Dari uang persalinan Rp 7 juta, saya cuman punya uang Rp 2 juta. Nah, itu bayi keluar, saya ke bidan untuk mengecek kesehatannya. Sehat walafiat. Kalau lebih dari biaya persalinan saya juga enggak mau, nanti saya dikira beli," tutur dia.
"Saya juga bukan orang kaya, kebetulan saya enggak punya anak selama 8 tahun perkawinan. Bayi itu usia sebulan, orangtuanya enggak mampu biayain beli susunya. Makannya, kalau emang enggak mampu saya mampu dikit. Saya ngerti beli-beli bayi enggak boleh. Dia ikhlas, saya ikhlas. Ikhlas semua," sambung dia.
Pada kesempatan berbeda, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, dugaan praktik adopsi bayi ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut, hingga terdengar ke telinga polisi.
"Sehubungan adanya info dari mulut ke mulut, terkait berpindahnya hak asuh terhadap anak dari satu orang ke orang lain. Informasi itu terdengar hingga ke telinga anggota kita. Sehingga dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka (orangtua kandung), sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Susetio menjelaskan, pihaknya menangkap orangtua kandung bayi ini lantaran proses adopsi tidak melalui persidangan. Si calon pengadopsi bayi juga tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. Namun sampai kini, polisi baru menetapkan kedua orangtua bayi itu sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Susetio. (Rmn/Sun)
Dinilai Salahi Prosedur Adopsi Anak, Orangtua Angkat Kecewa
pada 15 Sep 2015, 11:18 WIBDiperbarui 15 Sep 2015, 11:18 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Pengamat Prediksi Bitcoin Kembali Sentuh Level Tertinggi Butuh Waktu Lama
- Anies Sebut JIS Dirancang untuk Penyandang Disabilitas
- 10 Saham Catat Penguatan Terbesar pada 20-24 Juni 2022, Ada RIGS hingga MYOR
- Cuaca Hari Ini Minggu 26 Juni 2022, Jabodetabek Pagi Cerah Berawan
- Bersih-Bersih Pantai Mayangan Probolinggo, Sampah Boneka hingga Pakaian Berserakan
- Ban Cocok Buat Touring, FDR Velogrip Mulai Rp 200 Ribuan
- 3 Resep Camilan Kekinian Berbahan Nasi
- Deteksi Dini Bila Cacar Monyet Masuk RI, Kemenkes Siapkan 2 Laboratorium
- Kedipan Jahat Cristiano Ronaldo dan Gol Pertama di Piala Dunia
- 6 Tips Membangun Bisnis bagi Pengusaha Muda
- Penembakan Klub Gay di Oslo Norwegia Ditetapkan sebagai Kasus Terorisme
- Berenang Bareng Penyu di Taman Bawah Laut Bunaken nan Eksotis