Sukses

Pengacara SDA Lancarkan Tudingan Balik ke KPK

Meski demikian, Jhonson menyebut penggunaan sisa kuota haji oleh 2 penyidik KPK ini tidak merugikan masyarakat atau keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemeterian Agama Suryadharma Ali menyebut bahwa sisa kuota haji tidak hanya ditawari kepada keluarganya. Jatah yang tidak pernah habis terserap ini juga pernah ditawari Kementerian Agama kepada sejumlah pihak dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Suryadharma Ali mengatakan bahwa pada 2012 lalu pihak KPK menerima penawaran 2 orang pegawainya untuk menjalankan ibadah haji.

Hal inilah yang kemudian membuat kubu SDA tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebutnya telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Bahkan, menurut salah satu pengacara SDA, Jhonson Panjaitan, 2 petugas KPK yang mengambil tawaran sisa kuota haji tersebut turut melakukan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaran haji saat di Tanah Suci.

"Sambil nyidik dia (penyidik KPK) naik haji pakai fasilitasnya Departemen Agama. Penyidik itu yang jadi saksi di praperadilan. Nah itu problemnya," ujar Jhonson Panjaitan, Selasa (8/9/2015).

"Mereka yang mengusut kasus Pak SDA, dari sekian banyak tim, 2 orang yang diajukan saksi waktu praperadilan itu," sambung dia.

Meski demikian, Jhonson menyebut penggunaan sisa kuota haji oleh 2 penyidik KPK ini tidak merugikan masyarakat atau keuangan negara. Karena kuota tersebut merupakan sisa tahun tersebut tanpa mengganggu antrean jemaah haji lain.

"Pada waktu itu kalau tidak salah, dia tidak ngaku KPK waktu berangkat ke Arab Saudi. Iya bayar semua, nggak ada yang gratis naik haji. Kalau kamu tanya soal haji nggak ada yang salah, tapi kalau pakai ukuran KPK salah. Karena kan dia naik haji dan bertugas sebagai petugas haji," pungkas dia.

Tawaran Sisa Kuota Haji

Selain KPK, dalam eksepsinya, SDA juga merinci pihak mana saja yang ditawari sisa kuota haji. Di antaranya adalah keluarganya yang mendapat jatah 6 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati dapat alokasi kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari kuota untuk 6 orang.

Kemudian 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, wartawan senior Karni Ilyas sebanyak 2 orang, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik.

Meski begitu, ia menolak dikatakan bahwa akibat perbuatanya tersebut jatah kuota haji untuk masyarakat umum berkurang. Hal ini karena penawaran ini tidak mengganggu jatah masyarakat, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil serta tidak mampu melunasi sehingga batal berangkat ke Tanah Suci. (Ado/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.