Sukses

Datangi Pengadilan Tipikor, OC Kaligis Minta Sidang Ditunda

"Yang merasakan sakit bukan jaksa, tapi saya," kata OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Namun, pengacara senior berusia 73 tahun ini meminta Majelis Hakim untuk tidak memperkenankan Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan. Ia beralasan belum menunjuk kuasa hukum.

"Pertama tentu saya menolak (dakwaan dibacakan). Kasih berkas dulu, saya akan siap. Saya minta 2 hari, supaya ada ketenangan jiwa. Hari ini saya menolak dan saya belum menunjuk penasihat hukum," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Selain alasan tadi, dia juga mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat. Meskipun, jaksa yang merujuk surat keterangan dari dokter menyebut OC Kaligis sehat.

"Yang merasakan sakit bukan jaksa, tapi saya. Saya tetap minta 1-2 hari. Saya baca dakwaan, berkas semua mau saya baca sembari berobat. Saya tidak mengada-ada. Saya tetap tidak mau dibacakan dakwaan, saya tetap keberatan," kata OC.

Hakim Mengabulkan

Mendengar permintaan OC Kaligis ini, majelis hakim yang diketuai Sumpeno memutusan untuk bermusyawarah terlebih dulu. "Permintaan saudara akan kita pertimbangkan dulu, kita akan musyawarah. Sidang akan kita skor dulu," kata hakim.

Setelah melakukan musyawarah dan menghentikan sidang selama 30 menit, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan ini hingga pekan depan.

"Mengabulkan permohonan terdakwa, memberikan izin untuk memeriksakan kesehatannya ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta dengan pengawalan ketat. Menetapkan jadwal sidang berikutnya Senin (31 Agustus 2015) pukul 09.30 WIB.  Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," kata hakim.

OC Kaligis ditangkap penyidik KPK pada 13 Juli 2015 berdasarkan mengembangkan hasil operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara  alias Gerry, tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.

OC Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.