Sukses

Sidang Praperadilan OC Kaligis Diputuskan Hari Ini

Tim pengacara OC Kaligis menyatakan yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib OC Kaligis akan ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Di bawah pimpinan hakim Suprapto, Pengadilan Negeri Jaksel akan memutus akhir perjalanan sidang praperadilan pengacara kondang tersebut.

OC Kaligis melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Tidak hanya itu, pengacara senior itu juga menggugat KPK telah melakukan pelanggaran HAM karena mengisolasi dirinya.

Perjalanan sidang praperadilan OC Kaligis berlangsung panjang. Sidang praperadilan yang semestinya dilaksanakan 10 Agustus lalu, harus diundur karena ketidakhadiran KPK. Alhasil, hakim tunggal Suprapto menunda sidang hingga 18 Agustus.

Sidang pun berlangsung pada 18 Agustus dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak OC Kaligis selaku pemohon. Kemudian langsung ditanggapi KPK pada hari yang sama. Replik dan duplik diikutsertakan dalam sidang hari itu.

Sehari berikutnya, 19 Agustus 2015, mendengar kesaksian karyawan dan anak OC Kaligis.

Dihubungi Liputan6.com, anggota tim pengacara OC Kaligis menyatakan yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini.

"Saya rasa saksi dan bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat, ya. Seperti sudah diperdengarkan kesaksian karyawan dan anak-anak Pak OC. Jelas menunjukan KPK telah melakukan banyak pelanggaran prosedur baik penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan," ujar pengacara OCK, Johnson Panjaitan, Senin (24/8/2015).

Sidang putusan praperadilan OC Kaligis diagendakan pukul 10.00 WIB. Sidang akan menjawab apakah mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan OC Kaligis. Sekalipun saat ini, KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK sebelumnya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. (Sun/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.