Sukses

Pamer Maket RS Sumber Waras, Ini Penjelasan Ahok

Ahok memastikan lahan yang dibeli pemprov DKI Jakarta bukan sengketa.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan desain rumah sakit Jantung dan Kanker yang dibangun dari hasil pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Gambar itu terlihat ada akses jalan yang membelah antara lahan milik DKI dan Yayasan Sumber Waras.

Dalam gambar yang ditunjukkan Ahok, lahan yang telah dibeli DKI berada di sisi kiri, sedangkan RS Sumber Waras milik yayasan yang masih sengketa ada di sisi kanan. Dalam gambar itu, terlihat jelas akses jalan cukup luas membelah kedua rumah sakit itu.

"Nah ini desainnya. Tanah Sumber Waras sepanjang jalan ini. Ini yang kita beli. Nanti aksesnya sama. Kenapa ini jadi jalan umum, karena waktu bangun sebesar ini dengan 5.000 meter, bangunan 3,8 hektare. Maka wajib menyerahkan jalan kepada DKI. Jadi desain ini jadinya seperti ini. Ngapain lu beli tanah ini bisa beli 30 persen kok," papar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015 malam.

Menurut Ahok, sesuai aturan, setiap gedung yang membangun lahan 5.000 meter wajib menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) termasuk marka jalan. Sehingga DKI tidak perlu membeli lahan sendiri untuk membangun jalan.

"Ini semua orang yang bangun gedung apapun di Jakarta wajib menyerahkan marka jalan termasuk taman kepada DKI. Kalau gitu ngapain beli ini (jalan). Orang ini punya bareng kok. Jadi idealnya begitu, ini punya Sumber Waras (kanan), ini punya DKI (kiri). Kira-kira begitu," tambah Ahok.

Ahok memastikan lahan yang dibeli pemprov DKI Jakarta bukan sengketa. Begitu juga dengan isu sertifikat ganda dan palsu. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pembahasan dan pembelian sudah melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Enggak sengketa ini. Ada juga yang bilang ganda palsu. Enggak dong kan belinya lewat BPN. Pembahasan hukumnya sudah terang terbuka, tunai dan selesai. BPN mau masalah di mana? Ini jalan milik DKI kok, tinggal rampok saja," ujar Ahok.

Sedangkan, penilaian dewan terkait lamanya waktu pembangunan yang memakan waktu 5 tahun juga dibantah Ahok. Menurut dia itu semua tergantung desain dan evaluasi yang dibuat BPK. Sebab, sampai saat ini BPK tetap ngotot ada kerugian negara.

"Surat-surat BPK enggak bisa jawab, yang pasti dia cuma investigator. BPK sudah pasti gengsi dong sekarang. Makanya lebih baik ini diproses terus, KPK mau dibawa ke mana, kita buktiin saja. Salah di mana kasus ini? Iya kan? Toh BPK enggak bisa nangkap kita cuma bisa  mengatakan ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara kita dipanggil jaksa, polisi, KPK. Kalau enggak bisa dibuktiin di pengadilan kita menggugat BPK. Iya dong. Kenapa lu bilang ada kerugian negara, kerugiannya di mana bos?," tutur Ahok. (Ron/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.