Sukses

Tak Terima Vonis, Pengacara Sutan Bhatoegana Sumpahi Hakim

Dengan emosional, Eggy menyumpahi majelis hakim yang diketuai Artha Teresia tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis pidana 10 tahun penjara untuk Sutan Bhatoegana karena terbukti menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara Sutan, Eggy Sudjana, tak terima. Dengan emosional, Eggy menyumpahi majelis hakim yang diketuai Artha Teresia tersebut.

"‎Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini. Lihat saja nanti bagaimana kehidupan 5 orang (hakim) ini," kata Eggy usai sidang dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Menurut Eggy, tak ada satu pun fakta persidangan yang menyatakan Sutan menerima gratifikasi. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh majelis hakim. Karenanya, Sutan seharusnya dinyatakan tidak bersalah.

"Jadi, majelis hakim ini secara administrasi mereka hakim, tapi dari substansinya mereka bukan hakim. Semua hakim ini sesat," kata dia.

‎Eggy bahkan menyebut dakwaan Sutan sudah kabur dari awal. Terutama mengenai kesaksian eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Padahal, Eggy mengklaim Waryono sudah mencabut kesaksiannya.

"Jadi bagaimana memutuskan 10 tahun atas dasar dakwaan yang kabur? Bagaimana hakim bisa putuskan dakwaan ini?" ucap dia.

Terbukti Terima Gratifikasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan terhadap Sutan.

Majelis hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Semua itu dinilai Majelis hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.