Sukses

Mengaku Belum Siap, Gubernur Sumut Gagal Diperiksa Kejagung

Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, batal memeriksa Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Anggota Satgas Bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pihaknya batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara untuk bersaksi ini, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak siap diperiksa.

"Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi. Iya, itu alasannya belum siap. Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini.

"Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan kami. Ya karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung," terang Victor.

Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pihaknya juga sekaligus mengirim surat ke penyidik KPK, agar lembaga anti-korupsi itu mengambil alih perkara bansos Sumut.

"Kami harap KPK bermusyawarah, sehingga surat kami dibalas," kata Razman.

Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan awal terjadinya dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan kantor pengacara OC Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Setelah kasus bansos ditangani Kejati Sumut, tim hukum Pemprov Sumut, kemudian menggugat ke PTUN Medan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan terkait kasus itu.

Putusan PTUN Medan pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK mendapati putusan ini terindikasi suap, lantaran ketua dan 2 anggota hakim PTUN diduga menerima imbalan dari anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini