Sukses

Kasus Suap Hakim Medan, KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemprov Sumut

Selama 3 hari berturut-turut, penyidik KPK menggeledah berbagai tempat terkait penyidikan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat di Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan yang telah berlangsung sejak pagi tadi ini juga untuk mencari jejak perbuatan tersangka yang diduga masih terdapat di tempat itu.

Tempat yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sumut yang terletak di Jalan HM Yamin 441, Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Sumut di Jalan Teuku Cik Ditiro 1D, serta di Kantor Dinas Bina Marga yang berada di Jalan Sakti Lubis.

"Penggeledahan ini karena penyidik menduga, di sana terdapat dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap tersebut," ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Selama 3 hari berturut-turut, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat terkait penyidikan perkara suap ini. Termasuk di antaranya di rumah, pendopo serta kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Penggeledahan juga berlangsung di salah satu rumah istri Gatot, Evy Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Serta di rumah seorang pengacara pada kantor OC Kaligis bernama Yulius Irwansyah alias lwan di Permata Hijau, Jakarta Selatan dan di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gery, anak buah pengacara OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.