Sukses

Yusril: Jangan Salah Paham, Pasal Penghinaan Presiden Perlu Ada

Yusril mengatakan pasal dalam Rancangan KUHP tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti dalam teks asli KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta meminta semua pihak untuk tidak salah paham mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia mengatakan, pasal tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti dalam teks asli KUHP atau "Wetbook van Strafrecht" yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.

Yusril menyebutkan, dulu memang ada pasal penghinaan presiden di teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.

"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian membatalkan pasal itu," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut, Senin 10 Agustus 2015 malam.

Pasal yang dimaksud oleh Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136, 138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan, pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

Dia berpendapat, bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada. "Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan pasal Ratu Belanda itu," kata Yusril.

Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." (Ant/Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.