Sukses

Masinton PDIP: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Cederai Demokrasi

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu optimistis usulan tersebut bisa diwujudkan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengajukan draft perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR. Salah satunya usulan adalah mengaktifkan kembali pasal penghinaan presiden.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku optimistis usulan tersebut bisa diwujudkan.

"Hukum itu kan sesuatu yang berkembang, mungkin saja pada saat itu belum dibutuhkan dan belum dianggap urgent (genting). Tapi sekarang bisa jadi dibutuhkan. Tidak ada salahnya pasal penghinaan presiden dimasukkan lagi," ujar Masinton saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, akan meminta akademisi untuk mengkaji lebih mendalam.

"Kita juga akan meminta masukan dari masyarakat. Tentu usulan kami tidak boleh mencederai demokrasi seperti bebas berpendapat dan berekspresi," tandas dia.

Masinton mengingatkan, pihaknya akan berusaha memasukkan pasal ini demi menjaga martabat presiden.

"Kita akan usahakan nanti. Intinya kalau penghinaan presiden tidak boleh. Ini untuk menjaga marwah presiden juga. Kalau hanya kritik-kritik ya boleh saja," pungkas Masinton. (Ron/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini