Sukses


Ini Kesepakatan Bersama Terkait Sidang Tahunan MPR

Kesepakatan ini berdasarkan hasil konsultasi MPR bersama Presiden dan pimpinan lembaga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat konsultasi mengenai sidang Tahunan MPR dengan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 5 Agustus lalu.

Rapat konsultasi itu dihadiri Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman, termasuk pimpinan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hidayat, akhirnya disepakati sidang Tahunan MPR dilaksanakan pada 14 Agustus yang sebelumnya direncanakan 15 Agustus 2015.

"Semua sepakat dilaksanakan 14 Agustus. Wacana selanjutnya seharusnya tinggal bagaimana menyukseskan sidang itu yang disepakati oleh seluruh kepala lembaga negara‎," ucap Hidayat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ ini mengungkapkan, dalam rapat konsultasi tersebut juga disepakati Presiden Jokowi sebagai kepala negara akan menyampaikan laporan seluruh lembaga negara dalam sidang Tahunan MPR nanti.

Hidayat menambahkan, MPR yang paling penting adalah melaksanakan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, yakni melaksanakan sidang tahunan, sidang paripurna, untuk memfasilitasi lembaga negara melaporkan kinerjanya.

"Di situ disebutkan tidak secara ekplisit dilaporkan masing-masing lembaga negara, sehingga bisa saja dalam sidang tahunan itu laporan kinerja lembaga negara disampaikan oleh Kepala Negara (Presiden Jokowi)," ujar Hidayat.

Hidayat menekankan, sidang tahunan yang diselenggarakan oleh MPR sama sekali tidak sedang mencari panggung. Namun, karena MPR sebuah lembaga negara yang terikat untuk melaksanakan seluruh peraturan perundangan.

"Pelaksanaan sidang paripurna sebuah simbol keseriusan MPR untuk melakukan seluruh peraturan yang mengikat dirinya. Bila MPR tidak memberi contoh peraturan terkait dengan dirinya, lalu siapa yang akan percaya pada MPR‎. UUD dibuat oleh MPR," papar Hidayat.

Selain itu, Hidayat mengatakan, UUD juga menyebut adanya lembaga negara yang lain, sehingga wajar jika rakyat pemilik kedaulatan tertinggi mendengar tidak hanya pidato presiden namun juga pidato lembaga negara lainnya.

"Inilah realisasi prinsip kedaulatan rakyat," tandas Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini