Sukses

SDA Akui Pakai Dana Operasional Menteri untuk Keperluan Pribadi

Hal ini diakuinya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri (DOM) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan ini, berkas penyidikan perkara pria yang karib disapa SDA itu telah dinyatakan lengkap.

Usai pemeriksaan, SDA mengakui telah menggunakan DOM untuk keperluan pribadi. Namun, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku, dana operasional menteri yang dipakainya tersebut adalah pinjaman.

"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi, maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih kepada saya," kata SDA di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

SDA membantah telah melakukan kesalahan. Dia bersikeras tidak melakukan tindak pidana korupsi lantaran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu telah dikembalikan.

"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada," tutur dia.

SDA juga membantah, DOM yang digunakan salah satunya untuk menjemput anaknya yang tengah menempuh pendidikan di Australia kala itu.‎ Waktu itu, SDA menggunakan DOM untuk membeli tiket pesawat, membuat paspor, visa, dan uang saku anaknya yang kuliah di Australia.

Padahal, DOM merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukan untuk pelaksana‎an tugas sebagai Menteri Agama, bukan urusan pribadi.‎‎

"Saya tidak mempergunakan uang tersebut untuk menjenguk anak saya. Saya sudah menjelaskan," ujar SDA.

‎Suryadharma Ali diketahui terjerat dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini