Sukses

Kasus PRT di Medan, 2 Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara

Satu terdakwa lainnya pingsan dan minta dibantarkan.

Liputan6.com, Medan - Masih ingat penganiayaan sejumlah pembantu rumah tangga di Jalan Beo, Medan, Sumatera Utara, hingga tewas? 4 Terdakwa kembali menjalani persidangan hari ini.

2 Terdakwa di antaranya, Zainal Abidin alias Zahri dan Feri Syahputra, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai secara sah dan meyakinkan membunuh Hermin alias Cici dan menganiaya PRT lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP.

Ketika sidang berlangsung, kedua terdakwa selalu menundukkan kepala. Namun, ketika sidang usai, Feri menunjukkan kekecewaannya dengan mengucapkan kata-kata kotor dan memukul pintu ruang sidang saat digelandang menuju sel tunggu Pengadilan Negeri Medan.

Minta Dibantarkan

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Zahri dan Feri, hakim melanjutkan sidang dengan agenda yang sama terhadap terdakwa Syamsul Anwar dan istrinya, Bibi Randika. 

Namun, sesaat setelah sidang dibuka, Syamsul meminta agar sidang ditunda karena dia sedang tidak dalam kondisi yang baik. Dia mengaku sedang pusing. Sementara istrinya pingsan hingga diistirahatkan di ruang tunggu jaksa.

"Mohon Pak Hakim, supaya dibantarkan untuk sidang istri saya. Mohon sangat, kemarin dia tak bisa jalan, kondisinya ini parah," kata Syamsul dalam sidang, Rabu (5/8/2015).

Namun, hakim Aksir kemudian mengaku sudah mendapatkan surat dari Rumah Sakit Bina Kasih, yang ditandatangani oleh dokter Bambang. Pada surat tersebut, kata dia, dokter menyatakan Bibi Randika sakit kronis dan sudah bisa pulang.

"Pak Hakim yang terhormat. Kami, saya katakan lagi bahwa saat ini dia sakit parah, kemarin dia tak bisa jalan," ucap Syamsul.

Mendengar hal tersebut, hakim Aksir menskorsing sidang. Syamsul pun menuju ruang tunggu jaksa dan menggendong Bibi Randika ke ruang sidang. Hal tersebut memancing perhatian dari pengunjung PN Medan.

Bibi Randika mengaku sakit keras dan harus digendong suaminya yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan PRT, Syamsul Anwar, ke ruang sidang di PN Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Selama di ruang sidang, Bibi Randika hanya bisa mengalungkan kedua tangannya ke leher Syamsul yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang. Syamsul tetap meminta agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda sekaligus meminta agar istrinya dibantarkan.

"Kami mohon yang mulia, agar dia dirawat di rumah sakit yang lain, kalau tidak ini akan makin parah, kami minta di RS Permata Bunda," harap Syamsul.

Atas permintaan tersebut, hakim Aksir kemudian menunda persidangan selama sehari dan akan dimulai lagi pada Kamis besok. "Di dalam surat ini dikatakan sehat, tapi setelah di sini kan dia sakit, jadi saya minta besok jaksa menghadirkan dokter ke sini, karena dia yang tahu kesehatan orang," kata Aksir. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini