Sukses

Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Hidup Kembali

Pasal penghinaan Presiden telah dihapus MK pada 2006. Saat ini pasal tersebut kembali dibahas di DPR untuk dihidupkan kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat ini pasal tersebut kembali dibahas di DPR untuk dihidupkan kembali dalam KUHP.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Komisi III berada pada tahap pembuatan daftar inventarisasi masalah terkait rancangan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.

"Untuk melihat rancangan UU itu (pasal penghinaan Presiden), kami melihat dari pasal ke pasal ayat per ayat. Memang ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan MK tentang penghinaan presiden," ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Aziz mengakui, rancangan UU KUHP yang salah satu pasalnya berisi sanksi terhadap orang yang menghina presiden belum di bahas secara mendalam di Komisi III. "Dalam rancangan undang-undang itu kami belum membahas secara subtansi," kata dia.

"Berdasarkan azas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," sambung Aziz.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Kita tidak ingin membahas 2 kali, dibatalkan 2 kali. Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan."

Menurut Aziz, pertimbangan dalam amar putusan MK itu detail. Dalam hal tertentu aturan itu berhimpitan dengan Undang-Undang Dasar yang menjaga kebebasan dalam mengungkap pikiran.

Aziz mengungkapkan perlunya pemahaman lebih jauh mengenai urgensi dibalik pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden ini. "Apasih urgensinya? Apakah rancangan UU ini sudah melihat keputusan MK? Kenapa ini dihidupkan kembali? Tentu ini harus dilihat," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang dibahas di DPR berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus MK pada 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.