Sukses

Mendagri Minta Gubernur Sumut Gatot Pujo Kooperatif dengan KPK

"‎Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun meminta Gatot kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Kami berharap Pak Gatot untuk kooperatif menjelaskan apa yang dia ketahui. Kan statusnya masih tersangka. Saya berharap kemarin ketemu Sekda dan Wagub mendasarkan pada asas praduga tidak bersalah, sampai yang bersangkutan nanti masuk persidangan," kata Tjahjo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin. karena saya kemarin 1 hari di Medan banyak yang menanyakan itu," tambah dia.

Menurut dia, jika kasus tersebut sudah masuk persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara. Hingga kemarin, lanjut mantan Sekjen PDIP ini, Gatot masih beraktivitas seperti biasa sebagai gubernur.

"‎Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.

Meski dijadikan tersangka, dia yakin program Pemda Sumatera Utara tidak akan terganggu. Sebab, posisi pengguna anggaran masih bisa digantikan oleh wakil gubernur dan sekretaris daerah.

KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya telah dicekal bepergian ke luar negeri. Kasus dugaan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.