Sukses

MA Perberat Hukuman 2 Pembunuh Ade Sara Jadi Penjara Seumur Hidup

MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd‎ dan Assyifa Ramadhani.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd‎ dan Assyifa Ramadhani. Selain menolak, Majelis Kasasi bahkan memutuskan memperberat hukuman sejoli itu dari hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Majelis Kasasi‎ menolak kasasi 2 terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Putusannya menghukum kedua terdakwa penjara seumur hidup," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

‎Suhadi mengatakan, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub itu diketuk palu pada 9 Juli 2015.

Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hafitd dan kekasihnya, Assyifa, divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jakpus menilai, keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Ade Sara dibunuh Hafitd dan Assyifa pada 3 Maret 2014. Mayatnya yang ditemukan mengenakan gelang Java Jazz kemudian dibuang di jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Ade Sara tewas karena disetrum dan mulutnya disumpal koran, kedua terdakwa menculiknya di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Baik Ade Sara maupun kedua terdakwa, ketiganya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini