Sukses

Jelang Lebaran, 8 PSK di Jakarta Terjaring Razia

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggelar razia gabungan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di jalanan Ibukota.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggelar razia gabungan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di jalanan Ibukota. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu 15 ‎Juli malam itu, 35 PMKS berhasil diamankan, 8 di antaranya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

35 PMKS yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1, Jakarta Barat untuk pendataan. Selanjutnya akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan, operasi gabungan itu tidak hanya dilakukan di bulan Ramadan atau menjelang Lebaran. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk mengurangi angka PMKS di Ibukota.

"Tiap bulan kita lakukan operasi gabungan. Sedangkan tiap hari kita lakukan penjagaan siang dan malam di beberapa titik rawan PMKS, dan tiap hari juga kita monitoring dengan melingkar di 5 wilayah kota di DKI Jakarta," ujar Masrokhan di Jakarta, Kamis (15/7/2015).

Masrokhan mengungkap, operasi yang dilakukan secara masif dan intensif itu telah menunjukan penurunan angka PMKS di Ibukota, terutama di saat puasa. Penurunan tersebut mencapai 26 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah trend penurunan terjadi pula pada semester pertama tahun ini. Jika dibandingkan pada tahun 2014 yang lalu, di semester pertama sebanyak 7.109 orang. Sedangkan tahun 2015 ini di semester pertama sebanyak 5.244 orang. Terjadi penurunan sekitar 26 persen," papar dia.

Ia menjelaskan, razia gabungan ini akan terus digelar di sejumlah titik krusial, seperti wilayah Kemayoran dan Gajah Mada. Selain itu juga menjangkau sejumlah wilayah di selatan, barat, utara, dan timur Jakarta.

"Saya berharap kegiatan ini bisa menekan jumlah PMKS secara maksimal. Dan masyarakat sadar bahwa memberi atau menerima di jalan merupakan pelanggaran Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ucap Masrokhan.

Masrokhan menegaskan, pihaknya akan memberi surat perjanjian kepada para PMKS yang terjaring razia. Mereka diminta berjanji tidak akan menjadi PMKS lagi di Jakarta.

"Jadi apabila terkena (razia PMKS) lagi, akan kami bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara," tandas Masrokhan. (Fis/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini