Sukses

5.870 Napi di Sumut Dapat Remisi Idulfitri 2015

Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan remisi khusus bagi 2.454 narapidana dengan extraordinary crime, seperti kasus terorisme.

Liputan6.com, Medan - Ribuan narapidana seluruh Sumatera Utara mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. 84 Napi di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Sumatera Utara Jefry Pohan, mengatakan ada 5.870 narapidana yang mendapat remisi pada Idulfitri 2015.

Dia merinci 84 napi di antaranya memperoleh remisi bebas, sisanya, 5.786 narapidana memperoleh remisi khusus sebagian dengan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk yang dapat remisi khusus sebagian (RK I), 15 hari 1.781 orang, 1 bulan 3.697 orang, 1 bulan 15 hari 218 orang, dan 2 bulan 90 orang. Sedangkan yang mendapat remisi khusus bebas (RK II), 15 hari 10 orang, 1 bulan 72 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang," tutur Jefry, Rabu 15 Juli 2015.

Menurut dia, dalam remisi khusus Idulfitri tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan remisi khusus bagi 2.454 narapidana dengan extraordinary crime.

Napi itu terdiri dari 10 orang terpidana tipikor, 2.430 narapidana narkoba, 1 orang narapidana teroris, 8 narapidana illegal logging, 4 narapidana illegal fishing dan 1 narapidana money laundry.

"Untuk acara simbolisnya diserahkan ke masing-masing tempat," ujar Jefry.

Saat ini, jumlah penghuni warga binaan di Wilayah Kemenkumham Sumut mencapai 21.353 orang. Ini terdiri dari 12.777 napi pria, 630 napi wanita, 7.544 tahanan pria, dan 402 tahanan wanita.

"Untuk kapasitas kita ini ada 8.000-an, dan over kapasitas kita lebih dari 200 persen," jelas Jefri. (Bob/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini