Sukses

Merica Dioplos Pemutih Sudah 5 Tahun Beredar di Jakarta

FG mencuci ketumbarnya dengan cairan pemutih berbahaya untuk menghasilkan merica yang terlihat berkualitas nomor satu.

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis merica yang dirintis FG selama 5 tahun harus kandas di tengah jalan karena polisi meringkusnya. Polisi juga menyita 1,375 ton ketumbar yang menjadi bahan dasar pembuatan merica miliknya. Rabu 8 Juli 2015, tim Subdit Indag Polda Metro Jaya menggerebek pabrik mericanya di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Tersangka FG diketahui membuat merica dengan dicampur bahan kimia pemutih Hidrogen Perokdisa atau H202 dan Soda Ash Light atau NA2C03 dengan takaran tertentu, melampaui ambang batas maksimal yang diperbolehkan," jelas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2015).

Menurut dia, FG mencuci ketumbarnya dengan cairan pemutih berbahaya untuk menghasilkan merica yang terlihat berkualitas nomor satu. Pencucian tersebut dilakukan dengan menuangkan biji ketumbar dan pemutih dalam sebuah mesin pengaduk silinder. Setelah warnanya cerah, barulah ketumbar ditumbuk hingga menjadi merica yang siap dikemas dan dijual di pasaran.

"Merica ini kemudian dipasarkan di pasar-pasar besar daerah Jakarta dan Tangerang dan menurut pengakuan tersangka, mericanya selalu habis terjual," terang Mudjiono.

Mudjiono menuturkan FG mampu memproduksi 30-50 ton merica oplosan dengan keuntungan Rp 1.100 per kilogram. Jika diakumulasi, selama sebulan tersangka FG meraup uang sebanyak Rp 3,3 hingga 55 miliar.

"Dari perbuatan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan senilai Rp 1.100 per kilo, besar sekali untungnya," ujar Mudjiono.

Kasubdit Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB Rudy Setiawan, mengatakan merica oplosan ini dapat memberi efek jangka panjang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Efek jangka panjangnya korban yang sudah terbiasa mengonsumsi merica pemutih ini bisa terkena kanker," kata Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat FG dengan pasal berlapis, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.