Sukses

Rencana Perpres 'Pejabat Kebal Hukum' Jadi Polemik Legislator

Perpres ini menjadi jaminan bagi para pejabat dan kepala daerah dari kasus hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mempertegas jaminan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

Perpres ini menjadi jaminan bagi para pejabat dan kepala daerah dari kasus hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur. Sebab, menurut Rufinus, perpres tersebut sama saja menyuburkan korupsi di Indonesia.

"Perpres ini bisa dikatakan menyuburkan korupsi di Indonesia. Apalagi ini pejabat dan kepala daerah diberikan hak imunitas (kebal hukum), ini tidak boleh. Saya menolak Presiden terbitkan perpres ini," kata Rufinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ketua DPP Hanura ini mengakui latar belakang rencana diterbitkannya perpres ini karena penyerapan anggaran di pemerintah, baik pusat maupun daerah rendah. Namun, dia mempertanyakan apakah perpres ini bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sudah ada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, belum lagi perda, pergub dan lainnya. Jadi perpres ini tidak perlu. Birokrat cukup melalui aturan yang sudah ada," tegas dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, secara hukum ini bertentangan dengan aspek keadilan, di mana para pejabat dan kepala daerah bisa saja memanfaatkan perpres ini untuk memperkaya diri sendiri.

"Ini sama saja pemerintah melindungi pejabat dari gugatan hukum. Padahal, sudah ada mekanisme yang diatur dalam aturan sebelumnya untuk lelang atau tidak serta mekanisme keuangannya bagaimana," jelasnya.

Dorong Dunia Usaha

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Tengku Taufiqulhadi tidak sependapat dengan kawan koalisinya di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut. Dia mengatakan, perpres ini mendorong pengembangan dunia usaha.

"Ini respons para pelaku kegiatan usaha. Menurut saya ini langkah harus disambut baik karena selama ini pelaku usaha tidak ada kepastian tentang berlarut-larutnya mekanisme proses tender dan sebagainya," kata Taufiqulhadi.

Dia juga meluruskan pandangan Rufinus bahwa tidak ada maksud dalam perpres ini memberikan hak imunitas kepada pejabat/kepala daerah. Melainkan perpres ini semata-mata lebih memberikan kepastian terhadap dunia usaha.

"Sekarang banyak pejabat menolak tugas-tugas pembangunan karena ini banyak resiko hukum. Ini kan justru menjamin sebagai pelaksana. Tidak ada perlu kekhawatiran dari perpres ini," ujar dia.

Anggota Baleg DPR ini kembali menegaskan bahwa perpres tersebut memberikan jaminan kepada pemerintah daerah juga menjaga kestabilitan kebutuhan harga. Dia pun menjamin perpres ini tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.

"Perpres ini belum diatur dalam UU, maka diatur dalam perpres. Ini agar tidak bertentangan dengan UU," jelas Taufiqulhadi.

Perlu Pengawasan

Sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura lainnya, Frans Agung Mula Putra Natamenggala menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan perpres ini. Sebab, maksud baik untuk mempercepat infrastruktur jangan sampai disalahgunakan pelaksanaannya.

"Dari setiap proyek pemerintah pasti ada rakyat yang dirugikan. Tugas pemerintah bukan hanya menggenjot realisasi pembangunan infrastruktur tetapi juga memikirkan kepentingan rakyat yang terkena dampak," kata Frans.

Dia memahami Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 memiliki mekanisme yang tidak sederhana ketika diterapkan dalam konteks pembangunan infrastruktur. Menurutnya, perlu ada terobosan dari sisi waktu dan prosedur. Namun hal tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan melekat.

"Setiap proyek infrastruktur perlu melibatkan institusi pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, dan instansi yang berwenang seperti LKPP, LPSE, dan lainnya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pentingnya diterbitkan perpres untuk mempertegas jaminan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Perpres ini pun menjadi jaminan bagi para pejabat dan kepala daerah dari kasus hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perpres ini perlu terbitkan agar para pejabat daerah tidak ragu dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama ini para pejabat dinilai sering ragu dan takut dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah.

Sehingga, hal ini dapat menjadi penghambat dalam pembangunan infrastruktur. Sofyan juga mengatakan pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang isinya menginstruksikan agar para pejabat dapat mempercepat pembangunan. Menurut Sofyan, rancangan perpres tersebut sudah dibahas dan didalami bersama menteri lainnya. (Ado/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.