Sukses

Ribuan Miras Dimusnahkan di Kantor Wali Kota Malang

Para pemilik toko tersebut diberi sanksi denda maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Liputan6.com, Malang - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di depan halaman Balai Kota Malang, Jawa Timur. Aroma alkohol yang tajam menyeruak di kantor Wali Kota Malang ini. Miras golongan A-C itu adalah barang sitaan dari 17 toko dalam sebuah razia yang digelar menjelang Ramadan.
 
"Miras ini dimusnahkan setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan. Ada 17 orang pemilik toko yang dikenai sanksi karena peredaran miras ini," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, di sela pemusnahan miras di Balai Kota Malang, Selasa (30/6/2015).
 
Karena masuk kategori tindak pidana ringan, para pemilik toko tersebut diberi sanksi denda maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp 500 ribu. Berbagai miras yang dimusnahkan itu mulai dari jenis Arak Jawa, Vodka, Guiness Mansion, Bir Bintang, Bintang Kuntul, Topi Miring, Raja Jemblung, dan sebagainya.
 
"Dari pemusnahan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman miras yang memabukkan. Apalagi miras yang kita musnahkan ini hanya dari hasil razia selama 2 hari saja," tutur Singgamata.
 
Wali Kota Malang, Moch Anton, mengatakan, pemusnahan miras ini bagian dari upaya menekan peredaran miras di Kota Malang. Apalagi sudah ada regulasi yang melarang miras dijual secara bebas seperti di minimarket.
 
"5 Kecamatan di Kota Malang ini rawan jadi peredaran miras, terutama ilegal. Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk menertibkan peredaran miras ini," tutur Anton.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini