Sukses

Gunakan Kartu Kredit, Uber Taksi Klaim Keamanan Customer Terjaga

Menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Taksi Uber di Jabodetabek mendapat penolakan, khususnya bagi kalangan pengusaha angkutan umum. Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) JH Sitorus sempat menyatakan, keselamatan dan keamanan Taksi Uber tidak terjamin lantaran tidak terdaftar resmi.

Ketua Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) Hendric Kusnadi yang menjadi bagian Taksi Uber membantah hal tersebut. Dia mengklaim, sopir Taksi Uber yang direkrutnya tidak akan bermasalah.

"Sejauh ini respon customer itu 90% positif. Ini kan semuanya di bawah rental. Sopir rental itu harus ada SKCK, sim berlaku. Bahkan kalau seminggu dia tidak narik (bawa kendaraan) itu bisa dicabut, jadi aman," ujar Hendric di, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2015).

Bukan hanya itu, menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.

"Customer itu bisa komplain dengan aplikasi uber. Selama ini hanya keluhan mobil bau rokok, supirnya tidak bahasa inggris. Itu saja. Tidak ada yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan, atau ogah menerima penumpang yang sudah menggunakan aplikasi Uber," tegas Hendric.

Selain itu, menurut dia, dengan sistem pembayaran kartu kredit, para pelanggannya bukanlah orang sembarangan dan terjamin semua.

"Ini kan pembayarannya pakai kartu kredit. Jadi memang pelanggannya bukan orang sembarangan semua. Bagaimana aplikasi kartu kredit, itu susah kan? Jadi semuanya terjamin," tutur dia.

Keberadaan Takis Uber dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin. Hal inilah yang menjadi banyak kecemasan berbagai pihak.

Di antaranya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sebelumnya mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha ini.

"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 21 Juni 2015. (Rmn/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini