Sukses

Bermodus Ban Mobil Kempes, Pencuri di Tangerang Gasak Rp 50 Juta

Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, seorang pelaku menelepon komplotannya agar memantau.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian uang tunai dan barang berharga di dalam mobil. Dalam aksinya, mereka bermodus mengempeskan ban. Seperti yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, jajarannya meringkus 2 dari 5 anggota komplotan pencurian ini, KR alias IW dan IS di lokasi berbeda. Sementara 3 pencuri lainnya DD, IR, dan AH buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku kita tangkep 2 orang, 3 masih DPO," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Didik menjelaskan, saat beraksi seorang pencuri menyamar sebagai nasabah bank, dan bertugas mengamati nasabah lainnya yang sedang mengambil uang. Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, ia lalu menelepon komplotan lainnya agar memantau kendaraan si calon korban.

"Mereka spesialis mengincar nasabah bank yang mengambil uang, " kata Didik.

Didik menjelaskan, ketika nasabah meninggalkan bank menggunakan mobilnya, anggota komplotan lainnya membuntuti dengan sepeda motor, hingga akhirnya korban berhenti di lampu merah. Di situlah, mereka sengaja merapatkan pijakan kaki di dekat ban mobil korban, seraya menusukkan besi runcing atau paku payung.

"Di dalam perjalanan bannya ditembak pakai besi yang diruncingkan atau paku payung," ucap Didik.

Kemudian, lanjut Didik, komplotan pencuri membuntuti hingga akhirnya mobil korban tidak mampu melaju. Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.

"Jarak tertentu ban kempes, lalu korban dikasih tahu ban kempes. Korban mengganti dan ngecek. Saat dia (korban) lengah, uang yang di mobil diambil. Kerugian korban Rp 50 juta," jelas dia.

Dari tangan 2 tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 sepeda motor yang dijadikan kendaraan operasional, 2 telepon genggam dan 1 potongan besi tajam yang sudah diruncingkan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini