Sukses

KY Sarankan Anas Urbaningrum Bisa Ajukan PK Jika...

Meski KY lembaga pengawas hakim, namun segala putusan yang dijatuhkan merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutus menolak kasasi terdakwa Anas Urbaningrum. Tak cuma itu, KY juga menghormati amar putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar cs yang melipatgandakan hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"KY selalu menghormati putusan pengadilan, termasuk putusan kasasi MA," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Imam menjelaskan, meski KY merupakan lembaga pengawas hakim, namun segala putusan yang dijatuhkan merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Dia hanya menyarankan,‎ Anas bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu dengan satu catatan.

"K‎alau pihak Anas punya novum atau alasan lain, masih ada upaya hukum luar biasa, melalui PK," jelas Imam.‎

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain menolak, Majelis Kasasi juga memperberat hukuman Anas dari pidana penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis juga menghukum mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

‎Selain itu Anas juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 (Rp 57 miliar lebih) kepada Negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.‎‎

Majelis Kasasi yang terdiri dari 3 hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah berbuat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (Ali/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini