Sukses

Sidang Gratifikasi, Sutan Bilang Rudi Rubiandini Ditekan

"Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas tapi kenapa saya yang dikenakan," kata Sutan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana kembali digelar. Hadir sebagai saksi salah satunya ‎mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam sidang, Sutan kembali membeberkan peran Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam proyek SKK Migas. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhdoyono itu disebut berperan dalam ‎pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di Selat Makassar.

"Ada yang mau saya luruskan, cerita tentang Pak Herman (Komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi), yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas tapi kenapa saya yang dikenakan?" kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).‎‎

‎Sutan menjelaskan, tender proyek pembangunan offshore Chevron itu dimenangkan oleh PT Timas Suplindo. Timas akan langsung menangani proyek jika sudah ada surat pemenang tender yang ditandatangani Rudi selaku SKK Migas.
‎
"Pak Rudi bilang, kalau di meja saya paling lambat 20 hari sudah saya tanda tangani," kata Sutan.

Namun, surat itu tak kunjung ditandatanganinya. Karena itu politisi Partai Demokrat tersebut mengontak Rudi menanyakan perihal belum ditandatangani surat itu oleh Rudi.

"Lewat 20 hari tak ditanda tangan. Saya tanyakan ke Pak Rudi, kenapa tidak ditanda tangan?" ungkap Sutan.

Rudi Ditekan

Sutan kemudian mengatakan,‎ Rudi mendapat tekanan dari pihak lain agar tidak menandatangani surat untuk PT Timas Suplindo yang telah memenangkan tender proyek offshore tersebut. Namun, saat ditanya soal penandatanganan itu, Rudi enggan menyebut nama yang menekan.

Tapi Sutan yang menyebut bahwa Ibas dan kawan-kawan yang menekan agar Rudi tak menyetujui proses penanganan proyek offshore oleh PT Timas Suplindo tersebut.

"Pak Rudi mengaku ditekan kan? Tidak mau nyebutin nama kan? Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia iya kan?" kata Sutan mengonfirmasi kepada Rudi.‎

Dalam proses lelang proyek ‎offshore di SKK Migas itu, selain PT Timas Suplindo, juga diikuti PT Saipem Indonesia. Mengenai itu, ada pertemuan pada 2013 antara Sutan dengan sejumlah pihak, termasuk Ibas.

Pertemuan terjadi di Bimasena, Gedung The Darmawangsa, Jakarta. Saat itu, Sutan dikontak langsung oleh Eka Putra, mantan staf Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Utomo. Saat itu, Ibas tidak datang.

Selain di Bima Sena, pertemuan juga rencananya dilanjutkan ke Gedung Raflesia di kawasan Cibubur setelah buka puasa. Namun pertemuan tersebut batal.

"Yang ngontak saya itu Eka mengatasnamakan Ibas. (Eka) bilang Ibas mau ketemu," kata Sutan. Kalau tidak bisa ketemu Mas Ibas ketemu temannya si Deni (Deni Karmaina/Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawal)," ujar Sutan.

Sutan menjelaskan, pertemuan di Bimasena itu membicarakan mengenai 'mengalahkan yang menang dan memenangkan yang kalah'. Yang tak lain soal PT Timas Suplindo yang menang dalam proses tender proyek pembangunan offshore ‎Chevron.

"Kalau mau, lakukan saja. Tapi jangan bawa-bawa saya. Kan yang menang itu PT Timas Suplindo, dibilang itu perusahaan saya, kan enggak terbukti. Saya juga disogok loh. Saya pertama disogok, US$ 5 juta, ditambah lagi US$ 5 juta, saya tidak mau," ujar Sutan.

Sutan mengaku menolak sogokan yang kalau dikonversi ke rupiah dengan kurs saat itu berjumlah Rp 100 miliar. Sogokan diberikan karena Sutan diangggap sebagai pemilik PT Timas Suplindo.‎

"Tapi saya baru tahu, saya dapat Rp 100 miliar, mereka dapat Rp 4 triliun (kalau proyek diambil PT Saipem Indonesia). Baru saya lihat selisihnya itu (ketika diperiksa) KPK. Itu saya selamatkan Rp 4 triliun loh. Kalau jadi (sogokan diterima dan PT Timas Suplindo batal tangani proyek offshore Chevron) itu rugi negara Rp 4 triliun," tandas Sutan. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini