Sukses

Banding, KPK Teruskan Penyidikan Dugaan Korupsi Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003 terhadap dirinya. Penyelidik dan penyidik KPK dalam kasus ini dinyatakan tidak sah.

Namun begitu KPK tak akan diam saja lalu menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi. Lembaga anti-rasuah itu akan mengajukan banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK akan mengajukan banding terhadap putusan itu. Hingga saat ini tidak ada penghentian penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (4/6/2015).‎

Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan lagi terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk dari pihak BCA.

Akan tetapi, jika memang keterangan pihak-pihak itu diperlukan, sambung dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap BCA. Khususnya para petinggi bank terbesar di Asia tersebut.

"‎Jika memang diperlukan akan dipanggil," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait statusnya saat masih menjabat Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.

‎Hadi saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun pajak 1999-2003 yang diajukan pada 17 Juli 2003.

Saat itu BCA mengajukan surat keberatan pengenaan wajib pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).‎ Padahal kala itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan keberatan wajib pajak serupa, namun semuanya ditolak.‎‎

Hadi mengabulkan permohonan keberatan wajib pajak BCA itu melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Karena pengabulan keberatan pajak tersebut, negara kehilangan pemasukan lewat pajak penghasilan dari BCA sebesar Rp 375 miliar.‎

‎Tak terima, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke PN Jakarta Selatan. ‎Majelis hakim tunggal Haswandi kemudian memutus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi.‎

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Hadi oleh KPK itu tidak sah. Ini karena tim penyelidik dan penyidik KPK tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.‎‎ (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini