Sukses

KPK: Solusi Dampak Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ada di MA

Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena penyelidik dan penyidik tidak sah. KPK melihat, putusan itu akan membawa dampak yang luas terhadap penyelidik dan penyidikan di instansi lain dalam penanganan perkara.‎

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto menyebut, solusi terkait dengan dampak ‎putusan itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
‎
"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan Hadi Poernomo. Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lainnya," kata Indriyanto dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/5/2015).

Indriyanto mengambil contoh saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali. Saat itu MA langsung mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang membatasi berapa kali PK bisa diajukan.‎
‎
"Seperti saat putusan MK, PK dapat diajukan berulangkali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan. Sehingga tidak bermakna overbodig," kata Indriyanto.

‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003.‎

Dalam putusannya, Hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah. Karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.‎‎ (Mvi/Ado)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini