Sukses

Lengkapi Berkas, Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana

Ini adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham pada tahun 2014 lalu. Penyidik kembali memeriksa mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dengan mengenakan kemeja merah marun, Denny datang siang tadi sekitar pukul 13.20 WIB didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Heru Widodo. Tanpa banyak berkomentar, dia memilih langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menemui penyidik.

"Nanti saja ya nanti, biar saya diperiksa dulu," singkat Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan pemeriksaan Denny kali ini adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

"Iya dia (Denny) hari ini kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Wiyagus.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Penyidik menduga negara merugi Rp 32 miliar.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.