Sukses

Baca Kesimpulan Sidang, Hadi Poernomo Anggap KPK Tak Berwenang

Hadi Poernomo menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Hadi menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus perpajakan. Menurut dia, kasus yang menimpa dirinya itu tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

"Bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Hadi saat membacakan kesimpulan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

"Apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi, baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," lanjut dia.

Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana Pasal 11 huruf c UU tentang KPK. Karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," demikian Hadi.

Setelah kesimpulan dibacakan oleh pemohon, Hakim Haswandi kemudian menutup sidang lanjutan praperadilan ini. Sidang lanjutan dengan agenda putusan praperadilan akan digelar besok atau Selasa 26 Mei 2015.

"Sidang putusan praperadilan ini akan dilaksanakan Selasa besok jam 15.00 WIB," ucap Haswandi menutup sidang lanjutan permohonan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh KPK. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini