Sukses

KPK Hadirkan 4 Saksi di Sidang Praperadilan Hadi Poernomo

Yudi mengatakan, KPK semakin percaya diri memenangkan praperadilan kali ini

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon dalam praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadirkan 4 saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
 
"Hari ini kita akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli administrasi negara, ahli hukum acara pidana, ahli tata negara, dan juga menghadirkan penyelidik yang menangani kasus ini," ujar salah satu anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Yudi mengatakan, KPK semakin percaya diri memenangkan praperadilan kali ini. "Ya kita semakin pede. Tidak usah khawatir," tegas Yudi.

Dalam sidang praperadilan Rbu 20 Mei 2015 kemarin, pihak Penggugat yaitu Hadi Poernomo menghadirkan beberapa saksi di antaranya pakar atau ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Ahyani Zulfa.

Hadi pun menanyakan hal-hal mengenai kewenangan pengadilan pajak dalam kasus yang menyangkut pegawai. "Kompetensinya tentu ada di Pengadilan Pajak. Kalau sudah di pengadilan itu, mestinya ya nggak bisa diadili di Pengadilan Umum," ujar Eva.

Eva juga menjabarkan mengenai kaitan dari UU Tipikor dan UU Perpajakan yang sebelumnya juga ditanyakan oleh Hadi terkait asas lex specialis.

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini