Sukses

Hadi Poernomo Siapkan Saksi dan Ahli dalam Praperadilan Besok

"Besok saja ya, lihat besok. Jangan sekarang semuanya," kata Hadi Poernomo.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Haswandi selesai memeriksa barang bukti yang diajukan Hadi Poernomo dan KPK dalam sidang praperadilan hari ini. Selesai pemeriksaan barang bukti, sidang akan dilanjutkan Rabu 20 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

"‎Sidang hari ini selesai. Dilanjut besok, besok agenda saksi dan ahli dari pemohon.‎ Besok Rabu tanggal 20 Mei 2015 pukul 09.00 WIB sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan dari Pemohon. Demikian sidang hari ini ditutup," ujar Haswandi seraya mengetuk palu di Ruang Sidang Utama Proefesor Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Kelar sidang, Hadi mengatakan, semua barang bukti sudah ditunjukkan. Sehingga, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk pembuktiannya.

Hadi enggan membeberkan terkait siapa saja saksi dan ahli serta berapa jumlahnya untuk sidang besok. "Besok saja ya, lihat besok. Jangan sekarang semua," kata dia.

‎Dalam sidang hari ini, Hadi menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan ratusan dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan 3 boks kontainer dan 3 koper besar itu.
‎
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
‎
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
‎
Tidak terima jadi tersangka, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.