Sukses

Peradi: BW Tak Bersalah, Kasusnya Harus Dihentikan

Dalam pemeriksaan pengadu dan saksi, tidak ada keterangan yang menunjukkan BW melakukan pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang Widjojanto atau BW saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.

Dalam penyerahan ini, Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan BW seperti yang diadukan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Dalam pemeriksaan pengadu dan saksi, tidak ada keterangan yang menunjukkan BW melakukan pelanggaran etik.

"Tidak ada keterangan BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Dengan demikian sidang pleno Komisi Pengawas Advokat Peradi memutuskan BW tidak bersalah," ucap Timbang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015)

Timbang mengatakan, 2 saksi yang diperiksa mengaku pernah bertemu sekali dengan BW sebelum menjalani persidangan. Namun dalam pertemuan itu BW tidak pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Saksi mengaku pernah bertemu BW di musala saat dia menjadi imam. Dia mengatakan BW tidak pernah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di MK," kata Timbang.

Bukan Sosok Cari Masalah

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hendrik Jehaman mengaku membela Wakil Ketua nonaktif KPK itu karena kasus yang dilaporkan di Bareskrim Polri menyangkut profesinya saat masih menjabat sebagai advokat/pengacara.

Menurut dia, BW merupakan sosok advokat yang profesional. Sebagai advokat, dia tidak pernah melakukan hal yang melanggar etika.

"Dari segi dokumen yang kami temukan, tidak pernah beliau (BW) mengajarkan dengan arti yang buruk. Dia bukan sosok yang suka cari masalah. Bukan sosok yang suka bisik-bisik cari klien. Dia advokat yang mulia, punya integritas," ungkap Hendrik.

Atas dasar hasil analisis tersebut, Hendrik menyatakan melakukan pembelaan atas kasus kriminalisasi terhadap BW. "Kami bidang profesi Peradi wajib melakukan pembelaan. Kami meminta agar kasus BW segera dihentikan," pungkas Hendrik. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.